(SIPIL) Cara Menghitung Berapa Truk Kebutuhan Urugan Tanah
Dengan mengetahui kebutuhannya maka kita dapat membuat anggaran biaya secara pas, serta mendatangkan tanah urug dalam jumlah pas, caranya cukup sederhana, yaitu menghitung berapa meter kubik area yang akan diurug, kemudian menghitung berapa meter kubik kapasitas isi satu truk, dari situ dapat diketahui jumlah tanah urug yang diperlukan dengan cara membagi volume area yang akan diurug diperlukan dengan cara membagi volume area yang akan diurug dengan volume bak truk kemudian dikalikan 1,2, kenapa dikalikan 1,2? Ini karena yang namanya tanah itu ada kemungkinan mengembang ketika digali dan memadat ketika diurug, mengembang karena ada spase kosong dalam menumpuk tanagh dalam kendaraan, dan memadat kembali karena space kosong dalam menumpuk tanah dalam kendaraan dan memadat kembali karena space tersebut menyusut Rumus kebutuhan urugan tanah = 1,2 x (Volume area yang akan diurug/ volume bak truk) Volume urugan tanah bisa dihitung dengan satuan m3, sedangkan dalam menghitung volume tru
Kalo no 3 dan 4 itu harusnya sebelum PPN atau setelah PPN ya? Karena faktur pajak yang pernah saya lihat beda-beda
ReplyDelete